Widget

Change Background of This Blog!


Pasang Seperti Ini

Rabu, 08 Februari 2012

Ikrar Anti Korupsi


Waah…ternyata banyak yaa pengertian Korupsi Itu…Ini nih Saya coba bahas dari Wikipedia:
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Nah…kemudian ada lagi nih pengertian dari UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001, bahwa korupsi itu mencakup perbuatan:
  • Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).
  • Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3)
  • Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)
  • Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)
  • Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
  • Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
  • Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)

Hii..ngeri banget yaa…
Nah ayo Sahabat semua yuk Kita sama-sama berikrar untuk menjauhi korupsi dalam bentuk apapun nih…bukan hanya dalam bentuk uang aja yang jelas-jelas merugikan orang banyak…tapi juga dalam bentuk waktu..loh??maksudnya apa??..gini nih misalkan yang suka telat dateng sekolah atau telat rapat, itu juga termasuk korupsi lhoo, Sahabat…
Yuk sama-sama Kita mulai menghindari korupsi dari hal-hal yang kecil dulu…



Ini Ikrar Anti Korupsi yang Saya buat, Semoga dapat menjadi semangat untuk selalu anti dengan yang namanya KORUPSI :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar